Airlangga Ungkap Alasan Insentif Mobil Listrik Tak Diperpanjang: Dorong Pabrik Lokal dan Mobil Nasional

BOGORTODAY.COM – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemerintah tidak memperpanjang insentif mobil listrik impor yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.

Kebijakan tersebut diambil agar para produsen otomotif tidak terus bergantung pada impor, melainkan terdorong untuk membangun fasilitas produksi di dalam negeri.

“Justru dengan berhenti (habis), semuanya pada jalan. Stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah mereka bangun pabrik, maka struktur biaya masuknya lebih rendah,” ujar Airlangga saat ditemui di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/12).

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan bahwa insentif mobil listrik impor completely built up (CBU) yang saat ini dinikmati enam produsen otomotif tidak akan dilanjutkan dan akan berakhir pada 31 Desember 2025, sesuai ketentuan yang berlaku.

Program insentif ini awalnya dirancang sebagai uji pasar kendaraan listrik di Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan bea masuk (BM) nol persen dari tarif normal sebesar 50 persen serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen dari seharusnya 15 persen.

BACA JUGA :  Beasiswa Fast Retailing Foundation 2026 Dibuka Juli Mendatang, Kesempatan Kuliah S1 di Jepang

Dengan skema tersebut, total pajak yang harus dibayarkan produsen mobil listrik impor ke pemerintah pusat hanya sekitar 12 persen, jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal yang bisa mencapai 77 persen.

Sejauh ini, terdapat enam produsen otomotif yang memanfaatkan insentif tersebut, yakni BYD Auto Indonesia (BYD), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Geely Motor Indonesia (Geely), Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers yang menaungi merek Aion, Citroen, Maxus, dan VW, serta Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Namun demikian, insentif yang mulai berlaku sejak Februari 2024 tersebut tidak diberikan secara cuma-cuma. Produsen yang ingin mengimpor mobil listrik CBU diwajibkan menyerahkan uang jaminan dan berkomitmen untuk memproduksi kendaraan listrik di dalam negeri dengan jumlah yang setara dengan unit impor selama masa program.

BACA JUGA :  Gara-gara Lilin, Tiga Rumah di Bojonggede Bogor Terbakar

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, produsen akan dikenakan penalti melalui skema bank garansi. Produksi mobil listrik di dalam negeri diwajibkan berlangsung pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, dengan menyesuaikan peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain mendorong pembangunan pabrik di dalam negeri, Airlangga juga mengungkap adanya strategi lain di balik penghentian insentif mobil listrik impor. Menurutnya, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif berpotensi dialihkan untuk pengembangan mobil nasional.

“Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional, sehingga kami bisa belajar sebetulnya dari VinFast,” kata Airlangga.

Dengan berakhirnya insentif tersebut, pemerintah berharap industri otomotif nasional semakin kuat melalui peningkatan investasi, transfer teknologi, serta penguatan ekosistem kendaraan listrik berbasis produksi dalam negeri.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================