BOGORTODAY.COM – Fadhilah puasa Rajab berkaitan erat dengan kedudukan bulan Rajab sebagai salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam.
Keistimewaan bulan ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an, bahwa dari dua belas bulan dalam setahun terdapat bulan-bulan yang memiliki kehormatan khusus.
Oleh karena itu, kaum mukmin dianjurkan untuk lebih menjaga amal ibadah serta menjauhi perbuatan maksiat pada waktu-waktu mulia tersebut.
Kedudukan Bulan Rajab dalam Islam
Dikutip dari buku Tanya Jawab Islam terbitan Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah, bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Hijriah atau penanggalan Islam.
Rajab dikenal sebagai salah satu dari empat bulan haram, yaitu bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Empat bulan haram tersebut adalah Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Menariknya, posisi bulan Rajab berdiri sendiri dan terpisah dari rangkaian tiga bulan haram lainnya yang berurutan. Hal ini menunjukkan kekhususan Rajab dalam kalender Islam.
Dalam sejarah Islam, peristiwa agung Isra Mi’raj Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menerima perintah salat lima waktu diyakini terjadi pada tanggal 27 Rajab.
Selain itu, Rajab disebut sebagai bulan haram karena pada bulan-bulan ini umat Islam dilarang melakukan peperangan. Larangan tersebut menegaskan kemuliaan waktu yang seharusnya dijaga dengan memperbanyak amal kebaikan serta menjauhi perbuatan zalim.
Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 36:
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu pada bulan-bulan itu…”
(QS. At-Taubah: 36)
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa bulan Rajab memiliki keistimewaan dan kehormatan, sehingga setiap amal kebaikan yang dilakukan di dalamnya memiliki nilai tersendiri di sisi Allah SWT.
Keutamaan berpuasa pada bulan-bulan haram diriwayatkan dalam hadits sahih Imam Muslim. Rasulullah SAW bersabda:
“Puasa yang paling utama setelah Ramadan adalah puasa di bulan-bulan haram.”
Bulan-bulan haram yang dimaksud mencakup Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab. Dengan demikian, puasa Rajab termasuk dalam amalan sunnah yang memiliki keutamaan.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din menjelaskan bahwa kesunnahan puasa semakin kuat apabila dilakukan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Secara bulanan, Rajab termasuk dalam al-asyhur al-fadhilah sekaligus al-asyhur al-hurum.
Kitab Kifayah al-Akhyar juga menyebutkan bahwa bulan paling utama untuk berpuasa setelah Ramadan adalah bulan-bulan haram. Di antara keempatnya, Muharam dipandang paling utama, kemudian Syakban.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















