
Tim kuasa hukum juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pemilihan Chrome OS. Sebaliknya, Chrome OS justru menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi sekitar Rp 1,2 triliun untuk 1,6 juta laptop, belum termasuk biaya langganan manajemen perangkat per tahun. Sementara Chrome OS tidak memerlukan lisensi tambahan.
Menurut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku, laptop berbasis Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hingga kini, laptop berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management terbukti efektif melindungi siswa dari penyalahgunaan, karena pengaturan terpusat membatasi penggunaan hanya untuk pembelajaran serta memblokir situs judi daring, aplikasi gim, dan konten pornografi.
Bantah Terima Keuntungan Pribadi
Kuasa hukum membantah adanya bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Kekayaan Nadiem justru merosot 51 persen saat menjabat menteri.
Terkait transfer dana Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021, tim kuasa hukum menyatakan itu murni transaksi korporasi internal PT AKAB. Tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbud.
“Pihak kami memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi tersebut adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” kata Dodi.
Kuasa hukum lainnya, Yusuf Amir, menyampaikan bahwa tim telah menerima surat dakwaan yang belum dilengkapi dengan daftar alat bukti, yang menjadi syarat penting dalam penyusunan pembelaan.
“Hingga saat ini, tim juga belum menerima laporan hasil audit BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, kliennya akan menggunakan hak pembelaan secara penuh, termasuk melalui pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan tidak ada harta atau aset Nadiem yang bersumber dari korupsi.
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















