Sidang Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditunda karena Kondisi Kesehatan

kasus dugaan korupsi
Mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir. Foto: ist

BOGORTODAY.COM – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook ditunda, Jumat (20/12/2025). Penundaan terjadi karena kondisi kesehatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi fistula ani, Jumat (12/12/2025) pekan lalu.

Sidang sempat dibuka, tetapi kemudian dijadwalkan ulang hingga kondisi kesehatan Nadiem stabil dan memungkinkan untuk mengikuti persidangan.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nadiem menerima dana sebesar Rp 809 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Meski sidang untuk Nadiem ditunda, jaksa penuntut umum tetap membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.

Kuasa Hukum Bantah Dakwaan

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, membantah keras tuduhan yang diajukan. Menurutnya, dakwaan menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan.

“Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp 809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi.

Dodi menjelaskan, kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti semua regulasi dan lolos dua kali audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pelaksanaan pengadaan laptop, lanjutnya, dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud.

BACA JUGA :   Review Film Backrooms (2026): Terjebak dalam Ruang Sunyi yang Membingungkan dan Mengganggu

Ia menegaskan, Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau Chrome OS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.

“Setiap keputusan yang diambil oleh Tim Teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem,” kata Dodi.

Chrome OS Diklaim Hemat Anggaran

Tim kuasa hukum juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pemilihan Chrome OS. Sebaliknya, Chrome OS justru menghemat anggaran setidaknya Rp 1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi sekitar Rp 1,2 triliun untuk 1,6 juta laptop, belum termasuk biaya langganan manajemen perangkat per tahun. Sementara Chrome OS tidak memerlukan lisensi tambahan.

Menurut petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku, laptop berbasis Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet memadai, bukan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Hingga kini, laptop berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management terbukti efektif melindungi siswa dari penyalahgunaan, karena pengaturan terpusat membatasi penggunaan hanya untuk pembelajaran serta memblokir situs judi daring, aplikasi gim, dan konten pornografi.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Raihan WTP Dua Kali Berturut-turut

Bantah Terima Keuntungan Pribadi

Kuasa hukum membantah adanya bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Kekayaan Nadiem justru merosot 51 persen saat menjabat menteri.

Terkait transfer dana Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 2021, tim kuasa hukum menyatakan itu murni transaksi korporasi internal PT AKAB. Tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kemendikbud.

“Pihak kami memiliki bukti melalui dokumentasi korporasi bahwa Nadiem tidak menerima sepeserpun dari transaksi ini. Transaksi tersebut adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB pada 2021 dalam menjalankan tata kelola perusahaan, sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana,” kata Dodi.

Kuasa hukum lainnya, Yusuf Amir, menyampaikan bahwa tim telah menerima surat dakwaan yang belum dilengkapi dengan daftar alat bukti, yang menjadi syarat penting dalam penyusunan pembelaan.

“Hingga saat ini, tim juga belum menerima laporan hasil audit BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Yusuf menambahkan, kliennya akan menggunakan hak pembelaan secara penuh, termasuk melalui pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan tidak ada harta atau aset Nadiem yang bersumber dari korupsi.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================