
BOGORTODAY. COM – Sebanyak 750 kendaraan Angkutan Kota (Angkot) yang melintasi kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dilarang beroperasi saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Bayu Rahmawanto menyampaikan, pemberhentian operasional Angkot dilakukan selama empat hari, mulai dari tanggal 24-25 dan 30-31 Desember 2025.
“Jadi trayek 02A 520 kendaraan, 02B 157 kendaraan dan 02C 73 kendaraan, jadi total semua 750 kendaraan,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Namun, Bayu menjelaskan, para sopir dan pemilik Angkot yang diliburkan saat libur Nataru akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 200.000 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov).
Editor : Aditya Nugraha
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














