Terlibat Kasus Perselingkuhan, Dua Oknum ASN Kabupaten Bogor Dicopot 

Ia menambahkan, kedua ASN tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterbitkan.

“Dari situ kedua orang tersebut diberi kesempatan 14 hari untuk melakukan banding administratif. Jika tidak ada, maka hukuman berlaku untuk kedua orang itu,” ujar Ajat.

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Ajat pun mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk menjaga martabat dan integritas sebagai aparatur pemerintah. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Sesuai amanat Pak Bupati, kita harus menjadi pelayan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Bogor,” tutup Ajat.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================