
Ia menambahkan, kedua ASN tersebut masih diberikan kesempatan untuk mengajukan banding administratif dalam waktu 14 hari sejak keputusan diterbitkan.
“Dari situ kedua orang tersebut diberi kesempatan 14 hari untuk melakukan banding administratif. Jika tidak ada, maka hukuman berlaku untuk kedua orang itu,” ujar Ajat.
Ajat pun mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor untuk menjaga martabat dan integritas sebagai aparatur pemerintah. Ia menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Sesuai amanat Pak Bupati, kita harus menjadi pelayan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Bogor,” tutup Ajat.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















