
Meski demikian, Gus Irfan menegaskan Komisi VIII DPR RI memberikan keleluasaan kepada pemerintah dalam mengatur kebijakan haji di kondisi darurat. Ia memaparkan progres pelunasan biaya haji di masing-masing daerah yang masih belum merata.
“Sumatera Barat sudah 60 sekian persen, Sumatera Utara 60 persen, Aceh baru 50 sekian persen. Itu yang kita agak khawatir, tapi kita tetap berupaya untuk bisa sesuai jadwal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VIII DPR RI yang telah memberikan payung hukum apabila pemerintah perlu mengambil kebijakan lanjutan.
“Tapi, kalau toh nanti pada saatnya jadwal tidak terpenuhi, kita berterima kasih Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa kita melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti,” sambungnya.
Untuk sementara, Kementerian Haji dan Umrah memberikan tambahan waktu pelunasan bagi calon jemaah dari ketiga provinsi terdampak bencana. Namun, jika hingga batas waktu tertentu pelunasan tetap tidak dapat dipenuhi, pemerintah membuka kemungkinan pengalihan kuota ke provinsi lain.
“Tergantung situasi nanti. Yang jelas yang pertama ini pelunasannya kita undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu pelunasan tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kita oper ke provinsi lain. Dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” pungkas Gus Irfan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















