
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Melalui program ini, sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dihapuskan.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenai denda. Program ini berlaku mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025.
Dengan memanfaatkan program tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu demi kenyamanan dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















