Kapolri Terbitkan Perpol Baru Soal Jabatan Sipil, IPW: Untuk Cegah Masalah Besar

Perpol
Perpol Kapolri dan Rencana Revisi UU Polri di DPR. Foto Ilustrasi Dok. Bogortoday.com/Aditya

BOGORTODAY.COM – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit merupakan kebutuhan yang mendesak. Perpol ini memberikan kepastian bagi anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil.

Perpol nomor 10 tahun 2025 adalah kondisi kemendesakan, kondisi mengatasi gejolak, kemudian ketidakpastian, kemudian absurditas di dalam lembaga polri,” kata Sugeng dalam diskusi refleksi akhir tahun yang diadakan Lingkar Diskusi Indonesia secara daring, Minggu (28/12/2025).

Sekedar informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan melakukan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Sementara Perpol 10/2025 mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur Polri.

BACA JUGA :  China Perketat Standar Keamanan Mobil Listrik, Regulasi Baru Berlaku Mulai Juli 2026

Dia menilai langkah Kapolri menerbitkan Perpol sebagai bagian upaya menyelamatkan institusi dan anggotanya di tengah gejolak putusan MK. Sebab dia melihat akan terjadi masalah besar jika putusan MK tak direspon cepat dengan Perpol.

“Coba bayangkan, begitu diputus, timbul gejolak. Ada 4.000 lebih anggota polri yang berada di luar institusi, di luar institusi, kalau kita menggunakan pendekatan legalitas, pendekatan kepastian hukum, gejolak akan terjadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Rahasia Kebiasaan Pagi Orang Sukses, Mulai dari Bangun Tanpa Alarm hingga Menyusun Prioritas Harian

Dari 4.000 anggota Polri yang menduduki jabatan sipil, dia berandai-andai bila 50 persen prajurit mengundurkan diri alias bertahan di kementerian/lembaga. Sedangkan sisanya, 2.000 prajurit kembali ke Korps Bhayangkara.

2.000 prajurit yang kembali ke institut Polri inilah yang akan menjadi gejolak baru di tubuh Polri. Pasalnya jabatan tersebut tentunya sudah ditempati oleh prajurit lain.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================