
“Di dalam institusi akan panas. Turbulensi akan besar, para anggota polri pada rebutan jabatan dari 2.000 orang ini.Itu kemudian menjadi tanggung jawab siapa? Tanggung jawab kapolri untuk menyelesaikan,” sambungnya.
“Potensi turbulensi terus terjadi. Karena apa? Yang sudah menjabat tidak mau, jabatannya diganti oleh yang baru datang, kemudian pada usak-usuk, mungkin juga permainan uang segala macam, bisa meledak,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyebut bahwa pimpinan DPR telah memberikan lampu hijau agar segera membahas revisi undang-undang polri. Revisi ini juga akan membahas penempatan anggota Polri pada jabatan sipil.
“Karena undang-undang polri ini Memang sudah 23 tahun yang lalu ya, 2002 Dan menurut saya Ketidakaturan apa tidak, apa, tidak Jelasnya pengaturan anggota polri,” ucap dia.
Menurut pandangan, anggota Polri bisa saja menduduki jabatan sipil asalkan sesuai dengan tugas pokok polri yang berkaitan sesuai Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.
“Tapi saya secara pribadi Saya Menganggap bahwa pasal 30 Sepanjang tugas polri berkaitan Yang keamanan ketertiban Dan penegakan hukum Anggota polri bisa bertugas di luar institusi polri, ujarnya.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














