Inspektorat Kabupaten Bogor Perketat Pengawasan Dana Desa Rp1,5 Miliar pada 2026

jual beli jabatan
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman. Senin (29/12/2025). Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Inspektorat Kabupaten Bogor akan memperketat pengawasan pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) desa seiring kenaikan alokasi dana desa menjadi Rp1,5 miliar pada 2026.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan pengawasan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kecamatan yang berperan sebagai pengawas langsung pengelolaan dana desa di wilayah masing-masing.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan, karena kecamatan merupakan pengawas desa-desa yang ada di wilayahnya,” kata Arif, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA :  Piala AFF 2026 Jadi Ajang Pembuktian Kualitas Pemain Domestik Racikan John Herdman

Selain itu, Inspektorat Kabupaten Bogor juga akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kegiatan sosialisasi dan pengawasan pengelolaan dana desa di 40 kecamatan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan Bankeu yang disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Menurut Arif, kolaborasi tersebut mencakup pembagian peran yang jelas antara Inspektorat dan Kejari dalam penanganan temuan di lapangan.

“Kejari ingin dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi dan pengawasan, termasuk pembagian porsi penanganan. Mana yang menjadi ranah Kejari dan mana yang harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat,” ujarnya.

BACA JUGA :  10 Makanan Protein Rendah Lemak untuk Turunkan Berat Badan Tanpa Kehilangan Massa Otot

Arif menambahkan, pada 2025 Inspektorat juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Bankeu desa, terutama untuk bantuan keuangan infrastruktur desa, mengingat adanya kenaikan anggaran pada tahun berikutnya.

“Tahun depan evaluasi pasti ada, terkait pengelolaan bantuan keuangan infrastruktur desa, karena angkanya naik dari Rp1 miliar menjadi Rp1,5 miliar,” kata Arif.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================