Wujud Empati Korban Bencana, Satpol PP Kabupaten Bogor Larang Jual Petasan

Satpol PP
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid. Foto : bogortoday/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melarang penjualan petasan dan kembang api menjelang pergantian tahun sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatra, Kalimantan dan Aceh. Imbauan ini juga ditujukan kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api saat perayaan tahun baru.

Larangan tersebut diharapkan dapat meminimalkan perayaan yang berlebihan di tengah duka saudara sebangsa.

BACA JUGA :  Sering Kentut, Apakah Tanda Penyakit? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

“Saat ini saudara-saudara kita di Sumatra, Kalimantan dan Aceh sedang berduka. Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Bogor bisa menunjukkan empati terhadap musibah yang terjadi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, Senin (29/12/2025).

Cecep menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang petasan dan kembang api. Pasalnya, larangan tersebut masih bersifat imbauan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

BACA JUGA :  Jaro Ade Ajak Warga Megamendung Hijaukan Pekarangan Lewat Tanam Durian Unggul

“Karena sifatnya masih imbauan, maka kekuatan dasar penindakannya terbatas. Kami hanya bisa mengimbau para pedagang agar tidak menjual, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api,” ujarnya.

Ia menambahkan, Satpol PP tidak akan menggelar patroli khusus saat perayaan tahun baru. Namun, jika menemukan pesta kembang api, petugas akan melakukan penyisiran dan memberikan imbauan kepada masyarakat.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================