BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melarang penjualan petasan dan kembang api menjelang pergantian tahun sebagai bentuk empati terhadap korban bencana di Sumatra, Kalimantan dan Aceh. Imbauan ini juga ditujukan kepada masyarakat agar tidak menggelar pesta kembang api saat perayaan tahun baru.
Larangan tersebut diharapkan dapat meminimalkan perayaan yang berlebihan di tengah duka saudara sebangsa.
“Saat ini saudara-saudara kita di Sumatra, Kalimantan dan Aceh sedang berduka. Mudah-mudahan masyarakat Kabupaten Bogor bisa menunjukkan empati terhadap musibah yang terjadi,” kata Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid, Senin (29/12/2025).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















