
Cecep menyebutkan, pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang petasan dan kembang api. Pasalnya, larangan tersebut masih bersifat imbauan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Karena sifatnya masih imbauan, maka kekuatan dasar penindakannya terbatas. Kami hanya bisa mengimbau para pedagang agar tidak menjual, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau kembang api,” ujarnya.
Ia menambahkan, Satpol PP tidak akan menggelar patroli khusus saat perayaan tahun baru. Namun, jika menemukan pesta kembang api, petugas akan melakukan penyisiran dan memberikan imbauan kepada masyarakat.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














