
Kelalaian pengawasan yang menyebabkan kesalahan fatal pada bawahan, menurut Pras, dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk penundaan kenaikan pangkat atau promosi.
“Kami tidak ingin kredibilitas institusi Polri menurun akibat penanganan kasus yang tidak profesional,” ujarnya.
GAMPI Bogor Raya memberikan batas waktu dua kali 24 jam kepada Polresta Bogor Kota untuk merespons permohonan audiensi. Jika tidak ada tanggapan, organisasi tersebut akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Barat hingga Markas Besar Polri.
Editor : Jihan Muheri
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















