GAMPI Bogor Raya Minta Kepolisian Buka Informasi Dugaan Kasus TPPU

GAMPI
Pengurus GAMPI Bogor Raya menunjukkan surat permohonan audiensi di depan Mapolresta Bogor Kota, Selasa (30/12/2025), terkait dugaan kesalahan administrasi kasus TPPU. Foto : Dok. GAMPI Bogor Raya.

BOGORTODAY.COM – Generasi Muda Peduli Indonesia (GAMPI) Bogor Raya meminta kepolisian membuka informasi terkait penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Polresta Bogor Kota. Permintaan itu disampaikan melalui surat permohonan audiensi kepada Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Polisi Eko Prasetyo pada Selasa (30/12/2025).

“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seharusnya Kapolresta memberikan informasi kepada masyarakat. Kami mendesak agar segera dilakukan konferensi pers supaya publik mengetahui fakta sebenarnya,” kata Ketua GAMPI Bogor Raya Pras Nugraha di Mapolresta Bogor Kota.

BACA JUGA :  JIKA INGIN KE BAITULLAH MAKA TERLEBIH DAHULU KE MASJID

Pras mengatakan, pihaknya meminta kejelasan terkait informasi yang beredar di media daring mengenai dugaan kesalahan administrasi dalam penanganan kasus tersebut. Informasi itu menyebutkan adanya nomor surat laporan LP/B/289/IV/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda mengenai status kasus yang semula bersifat perdata kemudian berubah menjadi laporan pidana.

Pras menyatakan, GAMPI akan mengawal kasus ini sebagai fungsi kontrol sosial dari kalangan mahasiswa dan pemuda. Ia mengingatkan tanggung jawab manajerial pimpinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Sebut WTP Dua Kali Berturut-turut Bukti Akuntabilitas Pemkab

Kelalaian pengawasan yang menyebabkan kesalahan fatal pada bawahan, menurut Pras, dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk penundaan kenaikan pangkat atau promosi.

“Kami tidak ingin kredibilitas institusi Polri menurun akibat penanganan kasus yang tidak profesional,” ujarnya.

GAMPI Bogor Raya memberikan batas waktu dua kali 24 jam kepada Polresta Bogor Kota untuk merespons permohonan audiensi. Jika tidak ada tanggapan, organisasi tersebut akan membawa persoalan ini ke Polda Jawa Barat hingga Markas Besar Polri.

Bagi Halaman

Editor : Jihan Muheri

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================