
BOGORTODAY.COM – Penghentian sementara operasional angkot (angkutan kota) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil mengurangi kemacetan di Jalan Raya Puncak saat libur Natal 2025. Kemacetan di kawasan wisata tersebut turun hingga 30 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Bayu Rahmawanto mengatakan, kebijakan yang diterapkan Pemprov Jabar dinilai efektif mengurai kemacetan di kawasan Puncak.
“Alhamdulillah kemarin pada tanggal 25 Desember bisa meminimalisir kemacetan yang kurang lebih turun sekitar 20-30 persen,” kata Bayu, Selasa (30/12/2025).
Bayu menjelaskan, kompensasi tahap pertama bagi sopir angkot yang tidak diizinkan beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru sudah disalurkan. Pendistribusian kompensasi dilakukan di tiga lokasi, yakni di Harakatul Jannah, Bank Jabar Cisarua, dan sekitar Megamendung. Setiap sopir menerima kompensasi Rp 200.000 per hari.
Bayu mengimbau para sopir angkot untuk mematuhi kebijakan Pemprov Jabar yang melarang operasional angkot saat libur Natal dan Tahun Baru.
“Manakala misalnya masih membawa penumpang, akan diberhentikan untuk dikosongkan,” tegasnya.
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















