
BOGORTODAY.COM – Salat lima waktu merupakan tiang agama yang wajib dijaga oleh setiap muslim. Dalam pelaksanaannya, kekhusyukan menjadi unsur penting agar ibadah terasa lebih bermakna dan diterima oleh Allah SWT.
Namun, tak jarang muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum memejamkan mata saat salat? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru menyalahi tuntunan?
Hukum Salat dengan Pandangan ke Tempat Sujud
Secara umum, tuntunan dalam salat adalah membuka mata dan memandang ke arah tempat sujud. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi dalam kitab I’anatut Thalibin.
Ia menyebutkan bahwa disunnahkan bagi seseorang untuk menjaga pandangannya ke tempat sujud sejak takbiratul ihram hingga salam, kecuali pada kondisi tertentu.
Meskipun demikian, hukum memejamkan mata dalam salat tidaklah mutlak haram. Hukumnya bisa berbeda-beda tergantung pada situasi yang dihadapi seseorang.
4 Hukum Memejamkan Mata Saat Salat
Berikut penjelasan hukum memejamkan mata saat salat menurut ulama:
- Mubah (Boleh)
Pada dasarnya, memejamkan mata saat salat hukumnya boleh. Tidak ada dalil yang secara tegas melarangnya.
Namun, perbuatan ini dinilai khilaful aula atau meninggalkan hal yang lebih utama, karena sunnahnya adalah memandang ke tempat sujud.
- Makruh
Memejamkan mata menjadi makruh apabila dilakukan di tempat yang berpotensi membahayakan, seperti area yang rawan gangguan atau bahaya. Dalam kondisi seperti ini, membuka mata lebih dianjurkan demi menjaga keselamatan diri.
- Sunnah
Memejamkan mata bisa bernilai sunnah apabila terdapat sesuatu di hadapan yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti gambar mencolok, tulisan, atau benda yang menarik perhatian. Dalam kondisi ini, menutup mata justru membantu menghadirkan kekhusyukan dalam salat.
- Wajib
Dalam situasi tertentu, memejamkan mata bahkan bisa menjadi wajib. Misalnya, ketika di sekitar tempat salat terdapat hal yang haram untuk dilihat, seperti aurat terbuka. Menutup mata menjadi bentuk menjaga diri dari perbuatan dosa sekaligus menjaga kesucian ibadah.
Pada dasarnya, membuka mata dan memfokuskannya ke tempat sujud merupakan tuntunan utama dalam salat. Namun Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan mempertimbangkan kondisi umatnya.
Karena itu, memejamkan mata saat salat diperbolehkan, bahkan bisa menjadi sunnah atau wajib, tergantung situasi yang dihadapi.
Dengan memahami adab ini, diharapkan kualitas salat tidak hanya terjaga secara gerakan, tetapi juga menghadirkan kekhusyukan dan ketenangan hati dalam beribadah.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















