BOGORTODAY.COM – Nikah siri masih menjadi fenomena yang terjadi di sebagian masyarakat Indonesia. Pernikahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan agama, tetapi tidak dicatat secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan muslim.
Secara fikih Islam, nikah siri dapat dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan, seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, serta ijab kabul. Namun, karena tidak tercatat secara administratif, pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum seperti pernikahan resmi.
Sejarah dan Pandangan Ulama tentang Nikah Siri
Istilah nikah siri merujuk pada pernikahan yang dilakukan secara rahasia atau hanya diketahui oleh pihak-pihak tertentu. Praktik semacam ini telah dikenal sejak masa awal Islam.
Dalam sebuah riwayat, Umar bin Khattab RA pernah memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan pernikahan secara tersembunyi. Ia menilai pernikahan sebaiknya diumumkan untuk menghindari dampak negatif yang dapat muncul di kemudian hari.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan bahwa secara hukum agama, nikah siri dapat dinilai sah apabila seluruh syarat pernikahan telah terpenuhi. Namun, pencatatan pernikahan tetap memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada pasangan dan keluarga.
Mengapa Nikah Siri Dinilai Tidak Dianjurkan?
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















