
BOGORTODAY.COM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menandai babak baru dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan berlakunya regulasi ini, masyarakat Indonesia wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan pidana yang merupakan produk hukum anak bangsa, sekaligus meninggalkan warisan hukum kolonial yang selama ini menjadi dasar penegakan hukum pidana.
KUHP dan KUHAP Nasional hadir sebagai bentuk pembaruan hukum yang disesuaikan dengan nilai, budaya, serta perkembangan masyarakat Indonesia.
Meski KUHP lama memiliki peran penting dalam sejarah penegakan hukum, pembaruan ini dinilai sebagai langkah progresif menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), keberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi momentum untuk memperbarui pemahaman serta paradigma dalam penegakan hukum pidana. Penyesuaian tersebut diperlukan agar implementasi hukum berjalan sejalan dengan semangat pembaruan yang diusung oleh regulasi terbaru.
Managing Partner Sembilan Bintang Law Office, Dita Aditya, menilai bahwa kehadiran KUHP dan KUHAP Nasional merupakan kemajuan signifikan bagi sistem hukum pidana Indonesia. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan.
“Dulu pidana dijadikan sebagai ajang balas dendam. Namun dalam konsepsi pidana saat ini, lebih mengedepankan pemulihan korban. Ini merupakan kemajuan penting dalam sistem hukum kita,” ujar Dita.
Dalam KUHP Nasional, terdapat sejumlah ketentuan baru yang menjadi perhatian publik, di antaranya pengaturan mengenai kohabitasi, pengakuan terhadap hukum adat, serta pengaturan mengenai hukum yang bersifat khusus.
Pembaruan ini menunjukkan upaya negara untuk mengakomodasi nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat sekaligus menjaga kepastian hukum.
Menanggapi adanya ketentuan hukum yang bersifat khusus dalam KUHP Nasional, Dita menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus keberlakuan undang-undang khusus yang telah ada. Menurutnya, prinsip lex specialis tetap berlaku berdampingan dengan asas lex posterior.
“Jangan sampai terjadi salah persepsi. Lex specialis tetap ada, namun kita juga menganut prinsip lex posterior. Artinya, aturan yang lebih baru dapat memperbarui ketentuan sebelumnya tanpa meniadakan keseluruhan aturan khusus,” jelasnya.
Diketahui, KUHP dan KUHAP Nasional akan mulai berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk mulai mempelajari, memahami, dan mencari informasi terkait ketentuan baru tersebut.
Pemahaman hukum menjadi penting agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran akibat ketidaktahuan, mengingat asas hukum menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP Nasional, diharapkan tercipta sistem hukum yang lebih adil, humanis, dan relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia masa kini.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















