
Seluruh tahapan tersebut ditempuh untuk memastikan setiap pembayaran dilakukan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa kewajiban pembayaran yang melewati tahun anggaran akan dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan parsial. Proses ini ditargetkan dapat diselesaikan pada Januari 2026, sehingga pembayaran dapat direalisasikan setelah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah.
“Dari sisi ketersediaan anggaran, kas daerah dalam kondisi prudent. Namun mekanisme dan persyaratan tetap harus dipenuhi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ajat Rochmat Jatnika juga menyampaikan bahwa kondisi serupa pernah terjadi pada tahun 2022, dengan nilai yang tidak kecil. Namun, pada saat itu seluruh kewajiban dapat diselesaikan dengan baik melalui mekanisme tersendiri yang sesuai regulasi.
“Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran penting bagi kami bahwa setiap persoalan keuangan daerah harus diselesaikan melalui prosedur yang benar. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi pegangan utama,” ungkapnya.
Langkah penyelesaian ini telah disampaikan langsung oleh Bupati Bogor kepada DPRD Kabupaten Bogor, serta telah dikoordinasikan dengan Badan Anggaran DPRD, guna memastikan kesamaan pemahaman terhadap kondisi yang terjadi dan solusi yang ditempuh pemerintah daerah.
Sekda menargetkan seluruh kewajiban pembayaran dapat diselesaikan secepat mungkin, paling lambat sebelum memasuki bulan Ramadan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga mengimbau para penyedia untuk tetap tenang dan bersama-sama mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.
“Kondisi ini menjadi evaluasi bersama, baik bagi pemerintah daerah maupun para penyedia, agar ke depan seluruh pekerjaan fisik dan administrasi dapat diselesaikan sebelum batas akhir 31 Desember, sehingga tidak terjadi kendala serupa,” pungkasnya.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















