
Ketiga Raperda itu adalah:
Pertama, Raperda Kota Bogor tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor;
Kedua, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Ketiga, Raperda Kota Bogor tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun.
Selain membahas ketiga Raperda tersebut, menurut Adityawarman, kegiatan di bidang legislasi lainnya yang akan dilaksanakan pada Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 antara lain: penyusunan draft Raperda Prakarsa DPRD; pembahasan Raperda sesuai Propemperda Tahun 2026; rapat kerja bersama mitra kerja; koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintahan dan lembaga lainnya.
Hadir juga dalam rapat paripurna tersebut Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















