Registrasi SIM Card Biometrik Mulai Berlaku 1 Januari 2026, Ini Mekanisme dan Tujuannya

BOGORTODAY.COM – Registrasi kartu SIM atau SIM card resmi mulai diimplementasikan oleh operator seluler di Indonesia sejak 1 Januari 2026. Pada tahap awal, proses registrasi dilakukan secara terbatas dan masih berfokus pada pendampingan langsung di gerai milik operator seluler.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition) yang digagas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Telkomsel Dukung Registrasi SIM Card Biometrik

VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi, menyatakan Telkomsel mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan registrasi SIM card menggunakan biometrik.

“Telkomsel siap mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait implementasi kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan biometrik sesuai amanat regulasi yang akan berlaku mulai Januari 2026 dengan memastikan prinsip aman dan mudah bagi pelanggan,” ujar Fahmi.

Pada tahap awal, proses registrasi biometrik Telkomsel dilakukan di GraPARI, sehingga pelanggan mendapatkan pendampingan langsung dari petugas.

Fahmi menambahkan, sosialisasi registrasi biometrik akan dilakukan secara bertahap, khususnya setelah Peraturan Menteri resmi diterbitkan sebagai dasar regulasi dan panduan teknis di lapangan.

XLSmart Siap Terapkan Registrasi Berbasis Pengenalan Wajah

Operator seluler XLSmart juga menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan registrasi SIM card berbasis pengenalan wajah.

Menurut Head of External Communications XLSmart, Henry Wijayanto, teknologi face recognition (FR) mampu meningkatkan akurasi dan keamanan registrasi pelanggan.

BACA JUGA :  Alwi Farhan Tantang Lakshya Sen di Indonesia Open 2026, Ini Fakta Menarik Jelang Duel

“Kami melihat teknologi FR dapat menjadi metode validasi data kependudukan yang lebih kuat dan meningkatkan kenyamanan pelanggan, terutama bagi pelanggan baru yang melakukan registrasi secara digital atau tidak dapat hadir langsung ke gerai,” kata Henry, Kamis (8/1/2025).

Henry menjelaskan, penerapan teknis dan kategorisasi pelanggan yang akan menggunakan metode pengenalan wajah akan mengikuti ketentuan resmi pemerintah yang dijadwalkan terbit dalam waktu dekat.

Menariknya, dengan penerapan registrasi biometrik ini, Nomor Kartu Keluarga (KK) tidak lagi diperlukan. Pendaftaran SIM card cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi wajah.

Keamanan Data Jadi Perhatian

Dari sisi keamanan, XLSmart memastikan sistemnya telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk pengelolaan keamanan informasi. Henry menegaskan bahwa data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator.

“XLSmart hanya berperan menerima data dari calon pelanggan untuk kemudian meneruskannya dengan cara yang aman ke Dukcapil untuk proses validasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, XLSmart siap mengadopsi teknologi ini segera setelah regulasi dan pedoman teknis disahkan.

Tujuan Registrasi SIM Card Biometrik

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut implementasi registrasi SIM card biometrik bertujuan membersihkan database operator dari nomor tidak aktif.

Saat ini, tercatat lebih dari 310 juta nomor seluler beredar, sementara populasi dewasa Indonesia hanya sekitar 220 juta orang.

BACA JUGA :  Kehamilan di Usia 40-an: Tidak Selalu Aman Jika Disertai Penyakit Berat

“Sinyal frekuensi seluler para operator bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar menjadi pelanggan loyal dan bukan digunakan oleh para pelaku tindak kejahatan digital,” ujar Edwin.

Edwin menegaskan bahwa hampir seluruh modus kejahatan siber, seperti scam call, spoofing, smishing, hingga penipuan social engineering, menjadikan nomor seluler sebagai alat utama.

Kerugian akibat penipuan digital bahkan telah mencapai lebih dari Rp7 triliun, dengan rata-rata 30 juta scam call setiap bulan.

Sistem Hybrid hingga Juli 2026

Mulai 1 Januari 2026, sistem registrasi SIM card masih menggunakan skema hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih:

  • Registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK, atau
  • Registrasi menggunakan NIK dan verifikasi biometrik wajah

Penerapan penuh registrasi SIM card dengan verifikasi wajah wajib akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Cara Registrasi SIM Card Biometrik

Berikut empat langkah registrasi SIM card biometrik:

  1. Membeli kartu SIM baru
  2. Melakukan pemindaian wajah di gerai operator seluler
  3. Data biometrik diverifikasi dan dicocokkan dengan sistem Dukcapil
  4. Setelah validasi berhasil, nomor seluler dapat langsung digunakan

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap keamanan layanan telekomunikasi meningkat sekaligus menekan maraknya kejahatan digital di Indonesia.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================