
Sekda Ajat menyampaikan kondisi pelaksanaan APBD 2025 di Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik pada pekerjaan yang telah selesai 100 persen, pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, maupun pekerjaan yang masih dalam proses pelaksanaan.
“Fokus arahan Gubernur adalah pada kegiatan yang telah dilaksanakan 100 persen namun belum sempat dibayarkan. Untuk itu, Kabupaten Bogor juga diminta menjelaskan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber penyelesaian kewajiban tersebut,” ujar Sekda Ajat.
Ajat mengungkapkan, Gubernur menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengoptimalkan pemanfaatan dana SiLPA. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan perubahan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota guna melakukan pergeseran anggaran secara cepat dan fleksibel sebagai instrumen penyelesaian permasalahan keuangan daerah.
“Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan menegaskan agar pembangunan tetap terus berjalan,” ungkap Ajat.
Ia menambahkan, tahun 2026 disebut masih menjadi periode penyelesaian kebutuhan dasar, meliputi infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan, yang harus dilaksanakan dengan tetap menyesuaikan tata kelola keuangan daerah pada tahun berjalan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















