Aturan Baru Penanganan Kekerasan di Sekolah, Kemendikdasmen Libatkan Keluarga dan Media Massa

BOGORTODAY.COM – Penanganan berbagai tindak kekerasan di lingkungan sekolah kini memiliki aturan baru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk membuka ruang partisipasi luas sekaligus memperkuat empat pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, lingkungan sosial masyarakat, dan media massa.

Menurut Mu’ti, pelibatan media massa menjadi penting karena bentuk kekerasan tidak hanya terjadi secara fisik di lingkungan sekolah, tetapi juga berkembang di ruang digital. Oleh sebab itu, peran media tidak bisa diabaikan.

“Kekerasan itu tidak hanya berupa kekerasan fisik, tidak hanya kekerasan yang bersifat jasmani saja. Tapi juga kita menyaksikan adanya kekerasan sosial, kekerasan spiritual, dan banyak bentuk kekerasan di dunia digital,” ujar Abdul Mu’ti saat Peluncuran Permendikdasmen 6/2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Senin (12/1/2026).

Pengaturan Penggunaan Ruang Digital bagi Murid

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

Dalam Permendikdasmen tersebut, ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan dan interaksi sosial warga sekolah menjadi salah satu fokus utama. Konsep Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan menjamin empat hal pokok, salah satunya adalah keadaban dan keamanan digital bagi murid.

Keadaban dan keamanan digital di lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui beberapa langkah berikut:

  1. Penerapan dan pembiasaan adab serta etika dalam berinteraksi di ruang digital.
  2. Penguatan literasi digital bagi seluruh warga sekolah guna menangkal informasi bohong, konten negatif, ancaman kekerasan, serta kejahatan siber.
  3. Perlindungan data pribadi warga sekolah selama proses pembelajaran berlangsung.

Peran Orang Tua dan Media Massa

Untuk mencapai keadaban dan keamanan digital, Kemendikdasmen menekankan pentingnya peran orang tua atau wali murid serta media massa. Orang tua diharapkan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap aktivitas murid, terutama di luar jam sekolah.

Pendampingan ini mencakup berbagai aktivitas murid di ruang digital dan perlu dilakukan secara proporsional, sesuai dengan tahap perkembangan anak.

BACA JUGA :  Uban Muncul di Usia Muda? Ini Berbagai Faktor yang Bisa Menjadi Penyebabnya

Sementara itu, media massa didefinisikan sebagai penyedia layanan saluran komunikasi, baik cetak, elektronik, maupun digital, yang berfungsi sebagai akses data dan informasi.

Dalam kasus pelanggaran keamanan dan kenyamanan di sekolah, termasuk tindak kekerasan, media diminta berperan aktif dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip berikut:

  1. Mengutamakan perlindungan identitas warga sekolah, baik korban, pelaku, maupun saksi, sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Menghindari pemberitaan sensasional dan stigmatisasi yang berpotensi memicu peniruan perilaku negatif.
  3. Mengutamakan perspektif pemulihan dan edukasi dalam penyajian berita.

Harapan Terwujudnya Sekolah yang Aman dan Nyaman

Melalui penerapan aturan ini, Abdul Mu’ti berharap lingkungan sekolah di Indonesia menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh murid. Ia juga menekankan pentingnya suasana belajar yang menyenangkan agar peserta didik dapat berkembang secara optimal.

“Mudah-mudahan dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, anak-anak dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita, dan berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================