
BOGORTODAY.COM – Penanganan berbagai tindak kekerasan di lingkungan sekolah kini memiliki aturan baru. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk membuka ruang partisipasi luas sekaligus memperkuat empat pusat pendidikan, yaitu sekolah, keluarga, lingkungan sosial masyarakat, dan media massa.
Menurut Mu’ti, pelibatan media massa menjadi penting karena bentuk kekerasan tidak hanya terjadi secara fisik di lingkungan sekolah, tetapi juga berkembang di ruang digital. Oleh sebab itu, peran media tidak bisa diabaikan.
“Kekerasan itu tidak hanya berupa kekerasan fisik, tidak hanya kekerasan yang bersifat jasmani saja. Tapi juga kita menyaksikan adanya kekerasan sosial, kekerasan spiritual, dan banyak bentuk kekerasan di dunia digital,” ujar Abdul Mu’ti saat Peluncuran Permendikdasmen 6/2026 di SMPN 2 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendikdasmen, Senin (12/1/2026).
Pengaturan Penggunaan Ruang Digital bagi Murid
Dalam Permendikdasmen tersebut, ruang digital atau media daring yang berkaitan dengan aktivitas pendidikan dan interaksi sosial warga sekolah menjadi salah satu fokus utama. Konsep Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bertujuan menjamin empat hal pokok, salah satunya adalah keadaban dan keamanan digital bagi murid.
Keadaban dan keamanan digital di lingkungan sekolah dapat diwujudkan melalui beberapa langkah berikut:
- Penerapan dan pembiasaan adab serta etika dalam berinteraksi di ruang digital.
- Penguatan literasi digital bagi seluruh warga sekolah guna menangkal informasi bohong, konten negatif, ancaman kekerasan, serta kejahatan siber.
- Perlindungan data pribadi warga sekolah selama proses pembelajaran berlangsung.
Peran Orang Tua dan Media Massa
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













