Aturan Baru Penanganan Kekerasan di Sekolah, Kemendikdasmen Libatkan Keluarga dan Media Massa

Untuk mencapai keadaban dan keamanan digital, Kemendikdasmen menekankan pentingnya peran orang tua atau wali murid serta media massa. Orang tua diharapkan melakukan pemantauan dan pendampingan terhadap aktivitas murid, terutama di luar jam sekolah.

Pendampingan ini mencakup berbagai aktivitas murid di ruang digital dan perlu dilakukan secara proporsional, sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Sementara itu, media massa didefinisikan sebagai penyedia layanan saluran komunikasi, baik cetak, elektronik, maupun digital, yang berfungsi sebagai akses data dan informasi.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Dalam kasus pelanggaran keamanan dan kenyamanan di sekolah, termasuk tindak kekerasan, media diminta berperan aktif dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip berikut:

  1. Mengutamakan perlindungan identitas warga sekolah, baik korban, pelaku, maupun saksi, sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Menghindari pemberitaan sensasional dan stigmatisasi yang berpotensi memicu peniruan perilaku negatif.
  3. Mengutamakan perspektif pemulihan dan edukasi dalam penyajian berita.

Harapan Terwujudnya Sekolah yang Aman dan Nyaman

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Melalui penerapan aturan ini, Abdul Mu’ti berharap lingkungan sekolah di Indonesia menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh murid. Ia juga menekankan pentingnya suasana belajar yang menyenangkan agar peserta didik dapat berkembang secara optimal.

“Mudah-mudahan dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman, anak-anak dapat belajar dengan gembira, penuh sukacita, dan berprestasi sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing,” pungkasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================