
BOGORTODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
KPK menyatakan telah mengantongi bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji saat Yaqut masih menjabat sebagai Menag.
Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada musim haji 2024.
Tambahan kuota tersebut sejatinya bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Awal Mula Polemik Kuota Tambahan Haji
Sebelum adanya tambahan kuota, Indonesia memperoleh jatah 221 ribu jemaah haji pada 2024. Dengan tambahan 20 ribu, total kuota haji Indonesia meningkat menjadi 241 ribu jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menetapkan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada musim haji 2024. KPK menilai pembagian ini tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ribuan Jemaah Reguler Gagal Berangkat
KPK menyebut kebijakan pembagian kuota era Yaqut berdampak langsung pada jemaah haji reguler. Sebanyak 8.400 jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah adanya kuota tambahan justru gagal menunaikan ibadah haji pada 2024.
Hasil penyidikan kemudian mengantarkan KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai sangat kuat.
KPK: Alat Bukti Sudah Tebal
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut didasarkan pada kecukupan alat bukti, meski nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
“Penetapan seorang tersangka tentunya berdasarkan adanya kecukupan alat bukti. Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujar Budi, Minggu (11/1/2026).
Menurut Budi, bukti-bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan dokumen, bukti elektronik, hingga hasil penggeledahan di berbagai lokasi.
“Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegasnya.
Peran Yaqut dan Gus Alex
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Yaqut selaku Menteri Agama saat itu membagi kuota tambahan 20 ribu jemaah secara sama rata antara haji reguler dan haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mewajibkan sekitar 93 persen kuota untuk haji reguler.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, dibagilah menjadi 50 persen-50 persen, 10.000–10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” kata Asep.
Sementara itu, Gus Alex disebut turut serta dalam proses pembagian kuota tersebut sebagai staf khusus Menag.
“Saudara IAA ini staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian,” tambah Asep.
KPK juga mengungkap adanya dugaan aliran uang atau kickback dalam perkara ini yang masih terus didalami.
“Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain,” ujarnya.
Belum Ditahan
Meski telah berstatus tersangka, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex belum dilakukan penahanan. Namun, KPK memastikan penahanan akan dilakukan secepatnya sesuai kebutuhan penyidikan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















