
Menurut Jenal, program ini bertujuan untuk mendeteksi usia, kesehatan, dan tingkat kerawanan pohon di seluruh penjuru kota.
“Memang belum semua pohon ber-KTP dan terdeteksi kerawanannya. Ke depan akan kita maksimalkan agar mitigasi pohon tumbang bisa diminimalisir,” jelasnya.
Larangan Memaku Pohon
Selain faktor alam, perilaku manusia juga menjadi sorotan. Jenal Mutaqin mengingatkan warga agar tidak merusak pohon dengan cara memaku, karena tindakan tersebut melanggar undang-undang lingkungan hidup.
“Pohon dipaku itu sangat melanggar peraturan lingkungan hidup. Kami butuh partisipasi publik; pohon jangan dipaku, jangan buang sampah sembarangan, dan jangan kencing di taman,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa kesadaran masyarakat untuk menjaga kenyamanan dan kerapihan Kota Bogor.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















