Berdiri di Atas Tanah Negara, 17 Bangunan Liar di Cibinong Dibongkar Satpol PP

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor membongkar 17 bangunan liar (bangli) di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (14/1/2026). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata ulang kawasan pasar yang selama ini dipenuhi bangunan tanpa izin di atas tanah milik negara.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, pembongkaran menyasar bangunan-bangunan yang didirikan secara ilegal di lahan milik pemerintah. Keberadaan bangunan liar tersebut dinilai mengganggu penataan kawasan dan melanggar aturan tata ruang.

“Kami melakukan pembongkaran terhadap 17 bangunan yang kami tertibkan. Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan sesuai peruntukannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Indonesia Kehilangan Dua Wakil di Hari Kedua Indonesia Open 2026, Jepang Terlalu Tangguh

Rhama menjelaskan, para pedagang yang terdampak pembongkaran akan diberikan opsi untuk melanjutkan usaha di Pasar Cikema. Namun, keputusan untuk pindah sepenuhnya menjadi hak pedagang. Pemerintah daerah hanya memberikan arahan dan tidak memaksakan relokasi.

“Untuk relokasi, kami arahkan ke Pasar Cikema kalau mereka mau berjualan di sana. Pada prinsipnya, mereka memang melanggar aturan dan harus kami tertibkan,” katanya.

Meski demikian, belum ada kepastian apakah seluruh pedagang yang terdampak bersedia pindah ke lokasi yang ditawarkan. Rhama tidak merinci lebih lanjut mengenai kesiapan infrastruktur dan ketersediaan lahan di Pasar Cikema untuk menampung pedagang yang direlokasi.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Menurut Rhama, proses pembongkaran berjalan kondusif tanpa penolakan berarti dari pemilik bangunan. Hal ini karena Satpol PP telah melakukan sosialisasi dan memberikan waktu bagi pedagang untuk mengosongkan bangunan mereka.

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat pemberitahuan dengan waktu tujuh kali 24 jam kepada pemilik bangunan. Mereka menerima dan memahami,” tuturnya.

Pemberian tenggang waktu tersebut dimaksudkan agar para pedagang dapat mempersiapkan diri, memindahkan barang dagangan, dan mencari alternatif tempat berjualan. Dengan sosialisasi yang matang, pihaknya berharap penertiban dapat berjalan tanpa gejolak sosial.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================