Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
PERATURAN Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru tentang Guru Wali adalah Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, yang berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 dan mewajibkan Guru Wali mendampingi murid secara holistik (akademik, karakter, dan keterampilan) sejak terdaftar hingga lulus.
Terus apa bedanya antara Wali Kelas, Guru Wali dan Guru Bimbingan Konseling (BK)? Wali Kelas fokus administrasi harian dan manajerial kelas, Guru Wali mendampingi akademik dan karakter jangka panjang (sering guru mapel), sedangkan Guru BK fokus pada masalah psikososial dan pengembangan diri siswa secara umum, ketiganya saling melengkapi dalam pendampingan holistik siswa berdasarkan Permendikdasmen 2025.
Jadi kesimpulannya Wali Kelas adalah “manajer” kelas, Guru Wali adalah “pendamping” akademik & karakter, dan Guru BK adalah “konselor”.
Pengertian manajer adalah seorang yang bertanggung jawab mengelola, memimpin, mengarahkan, dan mengkoordinasikan sumber daya (orang, waktu, dll.) dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, dengan menjalankan fungsi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian, serta seringkali berada di tingkatan menengah yang menghubungkan manajemen puncak dengan staf operasional.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















