
BOGORTODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawal pembangunan jalur khusus tambang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan yang saat ini tengah menghadapi dinamika regulasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama menegaskan, pengawasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan pembangunan infrastruktur tambang berjalan dengan tata kelola yang baik.
“KPK akan memfasilitasi, menganalisis, dan mengidentifikasi permasalahan, merumuskan tindak lanjut bersama, serta melakukan pengawasan, baik langsung maupun tidak langsung,” ujarnya saat ditemuui di Cibinong, Bogor, Selasa (20/1/2026).
Rencana pembangunan jalur khusus tambang oleh Pemerintah Kabupaten Bogor muncul sebagai respons atas pemberhentian sementara aktivitas pertambangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemkab Bogor berupaya mencari jalan keluar untuk tetap menjalankan usaha pertambangan dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan bertanggung jawab.
Bahtiar menilai persoalan pertambangan di Kabupaten Bogor telah menjadi isu strategis yang memerlukan penanganan multi-pihak. Untuk itu, KPK tidak akan bekerja sendiri. Lembaga antirasuah ini akan berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan tata kelola pertambangan ke depan menjadi lebih baik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan,” jelasnya.
Dalam pandangan KPK, sektor pertambangan memang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Namun, Bahtiar mengingatkan bahwa Pemkab Bogor harus mengantisipasi dan bertanggung jawab atas dampak negatif terhadap lingkungan yang mungkin timbul.
“Jika lingkungan terdampak, pemerintah pasti harus menganggarkan perbaikan. Karena itu, dampak tersebut harus diminimalisir sejak awal,” tegasnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















