Korlantas Polri Ungkap Keunggulan e-BPKB, Berlaku Wajib untuk Kendaraan Baru Mulai 2027

BOGORTODAY.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik atau e-BPKB memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan BPKB konvensional. Dokumen digital ini direncanakan berlaku secara menyeluruh untuk seluruh kendaraan baru di Indonesia mulai tahun 2027.

Menurut penjelasan Korlantas Polri, e-BPKB merupakan dokumen kepemilikan kendaraan berbasis digital yang seluruh datanya tersimpan aman dalam sistem kepolisian.

Konsep ini dirancang untuk menghadirkan sistem administrasi kendaraan yang lebih modern, terintegrasi, serta dilengkapi fitur keamanan tingkat tinggi.

Salah satu keunggulan utama e-BPKB adalah kemampuannya meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, maupun kerusakan dokumen. Data kepemilikan kendaraan disimpan dalam sebuah chip yang tertanam di bagian belakang e-BPKB.

Chip tersebut menggunakan teknologi RFID (radio frequency identification) yang berfungsi menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis. Dengan teknologi ini, data dapat diakses dengan cepat dan aman tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Selain itu, e-BPKB juga mempermudah proses penggantian dokumen apabila terjadi kerusakan atau kehilangan. Seluruh data sudah tersimpan secara digital sehingga proses penerbitan ulang dapat dilakukan lebih cepat.

Kemudahan juga dirasakan dalam proses mutasi kendaraan. Korlantas Polri menyebut proses mutasi dengan e-BPKB dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data kendaraan sudah terintegrasi secara digital di sistem kepolisian.

Keunggulan lainnya, e-BPKB memungkinkan validasi data secara mandiri melalui smartphone yang memiliki fitur Near Field Communication (NFC). Pemilik kendaraan cukup mengunduh aplikasi e-BPKB mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store, lalu menempelkan ponsel ke bagian belakang e-BPKB. Setelah itu, data kendaraan dan pemilik akan langsung muncul di aplikasi.

Meski mengadopsi teknologi baru, biaya penerbitan e-BPKB tetap sama dengan BPKB konvensional. Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp375 ribu.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Dorong Generasi Digital Cerdas, Teman FM Hadir Langsung di Sekolah

Berlaku Serentak 2027

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan e-BPKB telah dimulai secara bertahap untuk mobil baru sejak Maret 2025. Tahun ini menjadi masa transisi sebelum penerapan penuh.

“Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB,” kata Wibowo di Jakarta, belum lama ini.

Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menambahkan bahwa transformasi digital dalam administrasi kendaraan bermotor bertujuan meningkatkan keamanan dokumen, transparansi layanan, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.

Dengan penerapan e-BPKB, Korlantas Polri berharap pengelolaan data kendaraan bermotor di Indonesia semakin aman, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi digital.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================