Pemkab Bogor Didampingi KPK Bahas Tata Kelola Tambang MBLB dan Alih Fungsi Lahan

“Penataan tambang tidak cukup dengan penutupan. Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan bersamaan dengan aktivitas pertambangan,” ujarnya.

Jaro Ade menambahkan, komitmen pelestarian lingkungan telah menjadi bagian dari visi dan misi kepala daerah serta tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bogor. Seluruh perangkat daerah dan kecamatan dilibatkan, termasuk melalui dukungan CSR dari sektor swasta, meskipun dengan keterbatasan anggaran.

“Kami memiliki komitmen yang sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga lingkungan. Namun implementasinya harus bertahap, humanis, dan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat,” pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, Arief Nurcahyo menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor guna mencegah kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kebocoran pendapatan daerah.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pantau Penyaluran MBG di SDN Babakan Madang 03

“Hasil diskusi hari ini akan dirumuskan sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pertambangan dan pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam,” kata Arief.

Arief menuturkan, kita belajar dari berbagai kejadian bencana di daerah lain. Salah satu penyebab utamanya adalah lemahnya pengaturan dan kepatuhan terhadap tata ruang serta pengawasan perizinan. Ini menjadi peringatan bagi kita semua agar tata kelola MBLB dibenahi secara serius.

BACA JUGA :  Kaum Nabi Luth AS Tak Hanya Terjerumus Penyimpangan Seksual, Ini Berbagai Dosa yang Mengundang Azab Allah

“Kewenangan pengawasan memang berada di tingkat provinsi, namun pemerintah kabupaten adalah pihak yang paling mengetahui kondisi di lapangan dan yang paling merasakan dampak sosialnya. Karena itu, sinergi antar pemerintah menjadi kunci,” tandasnya.

Arief juga menekankan bahwa kebijakan penataan tambang tidak bisa hanya berorientasi pada penutupan aktivitas. Pemerintah harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan, khususnya bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan.

“Menutup tambang itu mudah, tetapi yang harus dipikirkan adalah dampaknya. Pemerintah daerah berhadapan langsung dengan masyarakat, sehingga kebijakan harus berbasis data, kriteria yang jelas, dan pengawasan yang kuat,” ujarnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================