Insentif Dokter Spesialis di Daerah 3T Mulai Cair Januari 2026, Langsung dari Pusat

BOGORTODAY.COM – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyatakan insentif atau tunjangan khusus bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) akan mulai diberikan pada Januari 2026.

Berbeda dari skema sebelumnya, penyaluran tunjangan kali ini dilakukan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI dari pusat.

Budi menjelaskan, kebijakan pemberian insentif sebenarnya sudah berjalan sejak tahun lalu. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah menemui sejumlah kendala, terutama terkait distribusi tunjangan yang sebelumnya dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Yang tahun ini, Januari ini langsung dari pusat,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Menurut Menkes, tidak semua pemerintah daerah menjalankan penyaluran insentif tersebut dengan lancar. Hal ini membuat sebagian dokter spesialis yang bertugas di wilayah 3T belum menerima hak mereka secara optimal.

BACA JUGA :  7 Ciri Seseorang yang Memiliki Kesan Berkelas Tanpa Harus Mewah

“Nggak semua (pemda) jalanin. Biasalah kalau ada peraturan baru mereka (pemda) punya alasan mau dipakai untuk yang lain,” lanjutnya.

Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, sedikitnya 1.500 dokter spesialis yang saat ini berpraktik di daerah 3T terdampak oleh hambatan penyaluran insentif melalui DAK. Evaluasi pun dilakukan agar kebijakan tersebut berjalan lebih efektif.

“Tahun lalu itu dimasukkan lewat DAK. Pas lewat DAK ada yang nggak lancar penyalurannya. Tapi yang tahun ini, Januari ini langsung masukinnya dari pusat,” kata Budi.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Budi juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan atas pemberian insentif sebesar Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang melayani masyarakat di wilayah 3T.

BACA JUGA :  Ruben Onsu Ungkap Alasan Hentikan Nafkah untuk Sarwendah Selama 6 Bulan

“Kita juga sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden dalam memberikan tunjangan khusus kepada 1.500-an dokter spesialis di daerah tertinggal,” ujar Budi pada 19 Januari lalu.

Menkes menegaskan, mekanisme penyaluran insentif kali ini akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing dokter spesialis, tanpa melalui perantara pemerintah daerah.

“Ini akan langsung transfer ke rekening,” tegas Budi.

Dengan skema baru ini, pemerintah berharap insentif dapat diterima tepat waktu serta meningkatkan motivasi dokter spesialis untuk terus memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah 3T.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================