
“Kami akan melakukan verifikasi lapangan, pengawasan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik air, udara, maupun limbah B3,” jelasnya.
Verifikasi ini bertujuan mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut taat atau melanggar aturan pembuangan limbah. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja.
Uli menegaskan, perusahaan yang terbukti membuang limbah secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Perusahaan bisa didenda jika tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” tegasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















