DLH Kabupaten Bogor Buru Biang Kerok Kematian Ribuan Ikan di Situ Citongtut

“Kami akan melakukan verifikasi lapangan, pengawasan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup, baik air, udara, maupun limbah B3,” jelasnya.

Verifikasi ini bertujuan mengetahui apakah perusahaan-perusahaan tersebut taat atau melanggar aturan pembuangan limbah. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar dalam 14 hari kerja.

BACA JUGA :  Mengapa Kepala Bisa Tiba-Tiba Sakit Saat Makan Es Krim? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Uli menegaskan, perusahaan yang terbukti membuang limbah secara ilegal akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Perusahaan bisa didenda jika tidak taat terhadap peraturan lingkungan hidup,” tegasnya.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================