
Latin:
Allāhu akbaru kabīrā, wal-ḥamdu lillāhi katsīrā, wa subḥānallāhi bukratan wa aṣīlā.
Artinya:
“Allah Maha Besar dengan sebesar-besarnya. Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Mahasuci Allah pada waktu pagi dan petang.”
Hukum Membaca Doa Iftitah
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum membaca doa iftitah adalah sunnah. Artinya, jika dikerjakan akan mendapat pahala, dan jika ditinggalkan tidak membatalkan sholat.
Dalilnya berasal dari hadits Abu Hurairah RA, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW diam sejenak setelah takbiratul ihram sebelum membaca Al-Fatihah. Ketika ditanya, beliau bersabda:
“Aku membaca doa antara takbir dan bacaan (Al-Fatihah).”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa doa iftitah memang diamalkan oleh Rasulullah SAW sebagai pembuka sholat.
Dalam buku Ritual Sholat Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab karya Isnan Ansory dijelaskan bahwa jumhur ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hambali sepakat menilai doa iftitah sebagai amalan sunnah yang dianjurkan.
Sementara itu, mazhab Maliki memiliki pandangan berbeda. Sebagian ulama Maliki tidak mensunnahkan bacaan iftitah, bahkan ada yang memandangnya makruh.
Pandangan ini didasari kekhawatiran bahwa penambahan bacaan tertentu dapat menimbulkan anggapan seolah-olah bacaan tersebut wajib dalam sholat.
Meski terdapat perbedaan pendapat, doa iftitah tetap menjadi amalan yang kaya makna dan bernilai spiritual tinggi.
Membacanya dapat membantu menghadirkan kekhusyukan, menenangkan hati, serta menguatkan niat seorang hamba sebelum berdialog langsung dengan Allah SWT dalam sholat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















