
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Singapura akan menerapkan kebijakan imigrasi yang jauh lebih ketat bagi pendatang asing mulai 30 Januari 2026.
Melalui aturan baru ini, Otoritas Negeri Singa memiliki kewenangan penuh untuk menolak pengunjung yang dianggap tidak diinginkan bahkan sebelum mereka menaiki pesawat atau kapal menuju Singapura.
Kebijakan tersebut menandai perubahan signifikan dalam sistem pengamanan perbatasan Singapura. Jika sebelumnya penolakan masuk dilakukan saat wisatawan tiba di konter imigrasi bandara atau pelabuhan, kini proses penyaringan dilakukan lebih awal guna mencegah potensi ancaman sejak dari negara asal.
Seperti dilansir Bangkok Post, Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (Immigration & Checkpoints Authority/ICA) menegaskan bahwa regulasi ini wajib dipatuhi oleh seluruh maskapai penerbangan serta operator transportasi laut yang melayani rute menuju Singapura.
Fokus utama kebijakan ini adalah mencegah masuknya individu yang tidak memenuhi persyaratan imigrasi atau dikategorikan sebagai imigran yang tidak diinginkan.
Penyaringan Digital Lebih Dini
Proses seleksi akan dilakukan secara digital melalui dua instrumen utama. Pertama, SG Arrival Card atau Kartu Kedatangan Elektronik yang wajib diisi oleh seluruh pelancong paling lambat tiga hari sebelum jadwal kedatangan. Kedua, manifes penumpang yang diserahkan oleh maskapai dan operator transportasi laut kepada ICA.
Data dari kedua instrumen tersebut akan dicocokkan secara sistematis. Berdasarkan hasil pemindaian, ICA akan mengirimkan daftar individu yang dilarang masuk kepada pihak operator transportasi.
Maskapai atau operator kapal kemudian akan diperintahkan secara resmi untuk tidak mengizinkan individu tersebut melakukan perjalanan ke Singapura.
“Kebijakan ini memperkuat keamanan perbatasan Singapura dengan mencegah potensi ancaman mencapai wilayah kita sejak awal,” demikian pernyataan resmi ICA.
Sanksi Tegas untuk Operator
Pemerintah Singapura menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan ini. ICA memperingatkan bahwa maskapai penerbangan atau operator transportasi yang gagal mematuhi instruksi pencegahan akan menghadapi konsekuensi hukum serius.
Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi denda administratif dalam jumlah besar, hukuman penjara hingga enam bulan bagi pihak yang bertanggung jawab, atau kombinasi keduanya.
Sementara itu, bagi pelancong yang dilarang terbang akibat sistem penyaringan ini, ICA mengarahkan mereka untuk menghubungi otoritas terkait melalui laman Facebook resmi ICA guna mengajukan permohonan persetujuan masuk sebelum merencanakan perjalanan ulang.
WNI Diminta Lebih Teliti
Aturan baru ini menjadi perhatian khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Berdasarkan data Dewan Pariwisata Singapura (Singapore Tourism Board/STB), Indonesia merupakan penyumbang wisatawan terbesar kedua ke Singapura dengan total kunjungan mencapai 2,2 juta orang. Posisi pertama ditempati China dengan hampir 3 juta kunjungan.
Dengan diberlakukannya kebijakan imigrasi yang lebih ketat, pelancong asal Indonesia diimbau untuk lebih cermat dalam mengisi SG Arrival Card serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai ketentuan. Ketelitian sejak tahap awal menjadi kunci agar tidak mengalami kendala saat proses boarding di bandara keberangkatan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















