BOGORTODAY.COM – Sebanyak 14 oknum kades (kepala desa) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersandung kasus berdasarkan laporan masyarakat dalam rentang 2023 hingga 2025. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor membongkar salah satunya terkait dugaan gratifikasi dalam transaksi jual-beli tanah yang kini tengah diproses secara hukum.
Kepala Tim Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar, mengungkapkan dari 14 kasus yang tercatat, satu di antaranya menyeret kepala desa ke ranah pidana. Kepala desa yang bersangkutan kini telah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan pengadilan.
“Mungkin satu desa saja yang berkaitan dengan pidana. Ada aduan yang kalau dilihat lebih ke arah gratifikasi,” ujar Achmad, baru-baru ini.
Achmad menjelaskan, modus gratifikasi yang terungkap berkaitan erat dengan transaksi jual-beli tanah yang melibatkan kepala desa. Diduga, kepala desa menerima sejumlah keuntungan tidak wajar dari transaksi properti tersebut.
“Permasalahan gratifikasi tersebut lebih kepada transaksi jual-beli tanah. Saat ini telah dalam masa penanganan dan pemberhentian sementara,” jelasnya.
DPMD tidak bisa mengambil langkah definitif sebelum ada kepastian hukum. Pihaknya masih menunggu hasil persidangan untuk menentukan sanksi lebih lanjut terhadap kepala desa yang bersangkutan.
“Itu pun kita masih menunggu hasil dari pengadilan. Setelah ada putusan pengadilan, baru kita bisa menindak lebih lanjut,” tegasnya.
Sementara itu, 13 kasus lainnya yang telah ditangani DPMD mayoritas bermuara pada keluhan masyarakat soal minimnya transparansi pengelolaan keuangan desa. Warga menuntut keterbukaan akses terhadap dokumen pertanggungjawaban dana desa yang selama ini dianggap tertutup.
“Lebih ke administrasi, seperti permintaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), pertanggungjawaban, atau lebih ke keterbukaan publik,” kata Achmad.
Pengaduan masyarakat ini mencerminkan semakin kuatnya kesadaran publik terhadap hak mengawasi pengelolaan keuangan desa. Mereka menilai sejumlah kepala desa tidak maksimal dalam menyediakan informasi yang seharusnya dapat diakses warga.
Merespons tuntutan masyarakat, DPMD telah mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Menurut Achmad, beberapa desa sudah mulai menampilkan laporan keuangan di tempat publik.
“Mulai dari dana desa, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD), serta bantuan provinsi maupun bantuan infrastruktur, sebenarnya sudah terpampang,” paparnya.
Namun, masih adanya pengaduan menunjukkan praktik transparansi belum merata di seluruh desa. Sejumlah kepala desa dinilai masih enggan membuka akses penuh terhadap dokumen keuangan, memicu kecurigaan dan ketidakpercayaan masyarakat.
Terhadap kepala desa yang bermasalah, DPMD menerapkan mekanisme sanksi berjenjang. Teguran lisan menjadi peringatan awal sebelum ditingkatkan ke sanksi tertulis jika tidak ada perubahan.
“Kecuali memang sudah ditegur secara lisan tapi masih tidak berubah, baru kita beri teguran secara tertulis,” ungkapnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















