
BOGORTODAY.COM – Pernah terpikir makan atau minum menggunakan piring, mangkok, atau gelas dari emas? Terlihat mewah dan sepele, tetapi dalam Islam, hal ini memiliki aturan tersendiri.
Emas memang diperbolehkan sebagai perhiasan bagi perempuan, namun penggunaannya sebagai wadah makan dan minum memiliki hukum yang berbeda, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Lalu, sebenarnya bagaimana hukum makan dan minum menggunakan wadah emas dalam Islam? Apakah haram atau sekadar makruh? Berikut penjelasan lengkapnya berdasarkan dalil Al-Qur’an dan hadits serta pendapat para ulama.
Hukum dan Dalil Larangan Menggunakan Wadah Emas
Dalam Islam, terdapat larangan tegas terkait penggunaan wadah emas dan perak untuk makan dan minum. Hal ini dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hudzaifah bin Al-Yaman:
“Janganlah kalian minum dengan menggunakan gelas yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya, karena keduanya untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini secara jelas melarang umat Islam menggunakan wadah emas dan perak untuk makan dan minum. Larangan tersebut menjadi pengingat bahwa kemewahan seperti ini adalah kenikmatan dunia yang diperuntukkan bagi orang-orang kafir, sementara umat Islam dijanjikan kenikmatan yang jauh lebih besar di akhirat.
Pendapat Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa hukum makan dan minum menggunakan wadah emas dan perak adalah haram. Ash-Shan’ani menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku baik untuk wadah yang terbuat dari emas atau perak murni maupun yang bercampur.
Imam An-Nawawi juga menegaskan bahwa para ulama telah berijma’ (sepakat) mengenai keharaman makan dan minum menggunakan wadah emas dan perak. Adapun hikmah larangan ini, sebagian ulama menyebutkan karena dapat menimbulkan sifat sombong, sementara yang lain menekankan pada zat wadahnya yang memang dilarang.
Dalam buku Tasyabbuh yang Dilarang dalam Fikih Islam, Jamil bin Habib Al-Luwaihiq menjelaskan bahwa menggunakan wadah emas termasuk perbuatan meniru gaya hidup orang-orang kafir, sehingga umat Islam dilarang melakukannya. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Daqiq Al-‘Ied yang menyebutkan bahwa larangan tersebut merupakan peringatan agar umat Islam tidak terjebak dalam kemewahan dunia yang melalaikan.
Ancaman Bagi yang Melanggarnya
Ancaman bagi orang yang melanggar larangan ini juga disebutkan dalam hadits lain dari Ummu Salamah. Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang minum dengan menggunakan gelas yang terbuat dari perak, sesungguhnya dia hanyalah menggelakkan api neraka Jahanam di dalam perutnya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan betapa beratnya larangan tersebut, bahkan diumpamakan seperti memasukkan api neraka ke dalam perut.
Hukum Makanan atau Minuman di Dalam Wadah Emas
Meski menggunakan wadah emas dan perak hukumnya haram, makanan atau minuman yang berada di dalamnya tetap halal. Hal ini dijelaskan dalam buku Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1 yang disusun oleh Tim Pembukuan Ma’had Al-Jami’ah Al-Aly UIN Malang.
Namun, seseorang dianggap bermaksiat jika langsung makan atau minum dari wadah tersebut. Solusinya, makanan atau minuman bisa dipindahkan terlebih dahulu ke wadah lain yang halal sebelum dikonsumsi.
Ketentuan ini juga berlaku untuk alat makan seperti sendok, garpu, dan peralatan lain yang terbuat dari emas atau perak.
Sebagai umat Islam, menjaga adab dan aturan dalam hal makan dan minum merupakan bagian dari ibadah.
Agar makanan yang dikonsumsi membawa keberkahan dan pahala, sebaiknya menghindari penggunaan wadah makan dan minum dari emas atau perak, serta memilih kesederhanaan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















