
Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT/RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.
Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring (online). Setelah proses di Dukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT/RW setempat.
”Peran RT/RW berubah dari aktif di awal menjadi pasif di akhir. Artinya, mereka menerima laporan dan mengetahui warga baru setelah proses digital selesai. Namun, fungsi pengawasan tetap ada karena mereka adalah garda terdepan,” jelas Subhan.
Di lokasi yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data.
Ia melihat kendala daerah saat ini di mana database penduduk telah ditarik ke pusat, sehingga data daerah cenderung statis.
”Kami butuh akses data yang lebih baik untuk melayani masyarakat secara efektif. Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi, hal yang belum ada di Perda lama,” ungkap Ganjar.
Ganjar juga menambahkan bahwa Raperda baru ini akan lebih inklusif, terutama dalam menjamin hak masyarakat.
“Kami akan memperkuat layanan jemput bola dan memastikan pelayanan adminduk merata, baik secara daring maupun luring, guna mengatasi masalah ketidakakuratan data populasi,” pungkasnya.
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















