
Lebih lanjut, Agustinus menilai tindakan Virgoun keliru dan berpotensi melanggar aturan Mahkamah Agung karena bertentangan dengan keputusan hak asuh.
“Itu bagian dari kekerasan sebetulnya karena kita juga harus memikirkan bagaimana psikisnya anak-anak,” ungkap Agustinus.
Selain dugaan pengambilan anak secara paksa, Inara Rusli juga mengklaim bahwa Virgoun memutus akses komunikasi antara dirinya dengan anak-anak mereka.
Menanggapi hal tersebut, Komnas PA menyatakan siap memfasilitasi upaya damai melalui mediasi antara kedua belah pihak demi kepentingan terbaik anak.
“Jadi kami menyarankan Ibu IR supaya dilakukan mediasi terhadap bapak kandungnya. Kami mintakan nanti untuk memanggil ke Komnas Perlindungan Anak supaya bisa mengklarifikasi ini dan kita cari titik temu,” tutup Agustinus.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















