Habib Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota PWILS

Habib Bahar bin Smith
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menunjukkan dokumen laporan saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Bogor, Senin (2/2/2026). Ichwan melaporkan perempuan berinisial FY atas dugaan penyebaran berita bohong terkait kasus penganiayaan anggota PWILS. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, melaporkan perempuan berinisial FY ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan balik itu dibuat setelah Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap suami FY yang merupakan anggota Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWILS).

Ichwan mengatakan, laporan tersebut dibuat berdasarkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 263 dan Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Senin (2/2/2026).

BACA JUGA :  Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan di HJB ke-544, Jajaran RSUD R. Moh. Noh Nur Hadiri Upacara di Malasari

Menurut Ichwan, organisasi masyarakat PWILS diduga melakukan provokasi dengan menolak kegiatan pengajian Habib Bahar bin Smith pada Kamis (18/9/2025). Penolakan tersebut dimulai dengan surat bernomor 001/DPWPW-I-KAB-TNG/IX/2025.

Saat pengajian berlangsung di Kota Tangerang, Minggu (21/9/2025), anggota PWILS diduga menyusup dan menyerang Habib Bahar.

“Dengan cara mencolok mata Habib Bahar dengan tangannya, namun ditangkis sehingga terjadi kegaduhan,” ujar Ichwan.

Kejadian itu memicu kemarahan massa yang kemudian menyerang anggota PWILS tersebut. Anggota itu lalu diamankan oleh pengawal Habib Bahar untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA :  Dede Chandra Dorong 4 SMA/SMK Negeri Baru di Kabupaten Bogor

Ichwan menerangkan, pelapor tidak menyaksikan pengeroyokan tersebut karena jamaah laki-laki dan perempuan dipisahkan. Pengeroyokan yang dilakukan massa secara spontan itu dipicu isi percakapan di grup PWILS.

Telepon genggam merek Vivo berwarna biru tua milik korban telah diserahkan kepada Polsek Cipondoh Resor Metro Tangerang Kota dengan tanda terima nomor STP/420/IX/2025/Reskrim tertanggal 22 September 2025.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================