Oleh : Heru B Setyawan (Pemerhati & Aktivis Pendidikan)
UPACARA bendera setiap hari senin wajib dilaksanakan di seluruh satuan pendidikan (sekolah negeri maupun swasta) di Indonesia, sebagai upaya penumbuhan budi pekerti, disiplin, dan rasa cinta tanah air.
Adapun aturan pelaksanaan upacara bendera saat ini merujuk pada Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, yang merupakan pembaruan dari kebijakan sebelumnya. Berikut adalah pokok-pokok aturan upacara bendera tiap hari Senin terbaru:
Dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai. Peserta didik wajib mengenakan seragam sekolah lengkap (biasanya merah putih/biru putih/abu-abu) ditambah topi dan dasi.
Peserta wajib mengikuti upacara dengan tenang, tertib, dan khidmat. Siswa yang terlambat tidak diperkenankan masuk barisan dan biasanya membentuk barisan tersendiri agar tidak mengganggu kekhidmatan.
Susunan Upacara Bendera (Terbaru 2026) hampir sama dengan aturan sebelumnya, perbedaannya hanya ada penambahan ikrar pelajar Indonesia serta menyanyikan lagu Rukun Sama Teman.
Adapun bunyi Ikrar Pelajar Indonesia adalah: Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:1. Belajar dengan baik, 2. Menghormati orang tua, 3. Menghormati guru, 4. Rukun sama teman dan 5. Mencintai tanah air Indonesia.
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















