
BOGORTODAY.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti video viral terkait dugaan TPS ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lapangan untuk menelusuri dugaan keberadaan TPS ilegal tersebut.
“Nanti kita akan tindaklanjuti, turun ke lapangan, lihat dan investigasi TPS itu,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Teuku menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembuangan sampah tanpa izin dari pemerintah daerah tidak diperbolehkan. Apalagi, sistem pembuangan terbuka atau open dumping kini telah dilarang.
“Jadi membuang begitu saja berarti open dumping, dan open dumping itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















