DLH Kabupaten Bogor Tindaklanjuti Dugaan TPS Ilegal di Cikeas Udik

TPS Ilegal
Kondisi dugaan tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang viral di media sosial. DLH Kabupaten Bogor akan melakukan investigasi lapangan terkait keberadaan TPS tersebut. Foto : Ist.

BOGORTODAY.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti video viral terkait dugaan TPS ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lapangan untuk menelusuri dugaan keberadaan TPS ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Dukung Pemerataan Layanan Kesehatan di HJB ke-544, Jajaran RSUD R. Moh. Noh Nur Hadiri Upacara di Malasari

“Nanti kita akan tindaklanjuti, turun ke lapangan, lihat dan investigasi TPS itu,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

Teuku menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembuangan sampah tanpa izin dari pemerintah daerah tidak diperbolehkan. Apalagi, sistem pembuangan terbuka atau open dumping kini telah dilarang.

BACA JUGA :  4 Bulan Kelahiran yang Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul, Apakah Kamu Salah Satunya?

“Jadi membuang begitu saja berarti open dumping, dan open dumping itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================