
BOGORTODAY.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti video viral terkait dugaan TPS ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lapangan untuk menelusuri dugaan keberadaan TPS ilegal tersebut.
“Nanti kita akan tindaklanjuti, turun ke lapangan, lihat dan investigasi TPS itu,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Teuku menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembuangan sampah tanpa izin dari pemerintah daerah tidak diperbolehkan. Apalagi, sistem pembuangan terbuka atau open dumping kini telah dilarang.
“Jadi membuang begitu saja berarti open dumping, dan open dumping itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Gunung Putri Kurnia Indra mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga kebersihan lingkungan.
“Ini butuh kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan. Dari sisi kami bersama DLH, pasti akan kami ambil dan angkat lagi,” jelasnya.
Indra menambahkan, persoalan sampah masih menjadi permasalahan krusial di wilayahnya. Sebagai solusi jangka panjang, pihaknya akan membangun TPS di Wanaherang.
“Kami usahakan, mudah-mudahan tahun ini bisa beroperasi,” pungkasnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















