DLH Kabupaten Bogor Tindaklanjuti Dugaan TPS Ilegal di Cikeas Udik

TPS Ilegal
Kondisi dugaan tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang viral di media sosial. DLH Kabupaten Bogor akan melakukan investigasi lapangan terkait keberadaan TPS tersebut. Foto : Ist.

BOGORTODAY.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor akan menindaklanjuti video viral terkait dugaan TPS ilegal di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaksana Tugas Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi lapangan untuk menelusuri dugaan keberadaan TPS ilegal tersebut.

“Nanti kita akan tindaklanjuti, turun ke lapangan, lihat dan investigasi TPS itu,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).

BACA JUGA :  Fenomena Alam dalam Al-Qur'an dan Keterkaitannya dengan Sains Modern

Teuku menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembuangan sampah tanpa izin dari pemerintah daerah tidak diperbolehkan. Apalagi, sistem pembuangan terbuka atau open dumping kini telah dilarang.

“Jadi membuang begitu saja berarti open dumping, dan open dumping itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Gunung Putri Kurnia Indra mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga kebersihan lingkungan.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

“Ini butuh kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan. Dari sisi kami bersama DLH, pasti akan kami ambil dan angkat lagi,” jelasnya.

Indra menambahkan, persoalan sampah masih menjadi permasalahan krusial di wilayahnya. Sebagai solusi jangka panjang, pihaknya akan membangun TPS di Wanaherang.

“Kami usahakan, mudah-mudahan tahun ini bisa beroperasi,” pungkasnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================