
BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencopot 382 baliho dan spanduk di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penertiban dilakukan mulai Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026) dini hari.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, baliho dan spanduk yang ditertibkan beragam jenisnya. Mulai dari spanduk rokok, baliho rumah makan, hotel, kafe, hingga jenis iklan komersial lainnya.
“Penertiban spanduk, baliho, dan reklame di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sebanyak 382 ditertibkan,” ujar Rhama, Selasa (3/2/2026).
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















