
Kegiatan penertiban itu melibatkan kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Babakan Madang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor.
Rhama menuturkan, penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Camat Babakan Madang dan DPKPP Kabupaten Bogor. Kegiatan dimulai pukul 14.45 WIB pada Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026) pukul 03.15 WIB dini hari.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan spanduk dan baliho yang dinilai mengganggu estetika kota. Arahan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kepala daerah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















