Patuhi Arahan Prabowo, Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan 382 Baliho Liar

BOGORTODAY.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor mencopot 382 baliho dan spanduk di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penertiban dilakukan mulai Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026) dini hari.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara mengatakan, baliho dan spanduk yang ditertibkan beragam jenisnya. Mulai dari spanduk rokok, baliho rumah makan, hotel, kafe, hingga jenis iklan komersial lainnya.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

“Penertiban spanduk, baliho, dan reklame di sepanjang Jalan Cijayanti-Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor sebanyak 382 ditertibkan,” ujar Rhama, Selasa (3/2/2026).

Kegiatan penertiban itu melibatkan kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Babakan Madang, dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertahanan (DPKPP) Kabupaten Bogor.

Rhama menuturkan, penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Camat Babakan Madang dan DPKPP Kabupaten Bogor. Kegiatan dimulai pukul 14.45 WIB pada Senin (2/2/2026) hingga Selasa (3/2/2026) pukul 03.15 WIB dini hari.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Siapkan Mural Bergambar Pahlawan Nasional di Jalur Jayanti–Bojong Koneng

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menertibkan spanduk dan baliho yang dinilai mengganggu estetika kota. Arahan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kepala daerah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================