BOGORTODAY.COM – Selebgram Inara Rusli mengeluhkan kondisi ketiga anaknya yang hingga kini masih berada di bawah penguasaan mantan suaminya, Virgoun. Padahal, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, hak asuh anak sepenuhnya berada di tangan Inara Rusli.
Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menegaskan secara hukum kliennya memiliki hak hadhanah atau hak pengasuhan anak, khususnya karena ketiga anak tersebut masih belum mumayyiz.
“Dalam hal ini kita merespons terkait masalah anak-anaknya Inara Rusli, tiga orang anak yang saat ini di bawah penguasaan mantan suaminya, yaitu V (Virgoun). Inara itu punya hak yang namanya hak hadhanah, hak untuk memelihara anak sampai dengan mumayyiz,” ujar Daru Quthny saat ditemui di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2026).
Daru menjelaskan, penjemputan anak oleh Virgoun pada pertengahan November 2025 awalnya dianggap sebagai bentuk itikad baik. Saat itu, Inara Rusli tengah menghadapi proses hukum sehingga mempercayakan sementara pengasuhan kepada mantan suaminya.
Namun, seiring berjalannya waktu, anak-anak tersebut tidak kunjung dikembalikan ke kediaman Inara.
“Sampai detik ini V tidak kunjung mengembalikan anaknya kepada Inara. Padahal Inara adalah ibunya,” tegas Daru.
Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Herlina. Ia menekankan bahwa berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mumayyiz secara otomatis berada di bawah pengasuhan ibu.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Inara juga menyinggung adanya pertimbangan hakim terkait rekam jejak masa lalu Virgoun yang sempat terseret kasus narkoba. Pertimbangan tersebut turut memengaruhi pembatasan waktu pertemuan antara Virgoun dan anak-anaknya.
“Sesuai putusan inkracht Mahkamah Agung, hak asuh anak-anak berada di bawah hak hadhanah ibunya. Selama ini Virgoun tidak dilarang bertemu, namun dibatasi tidak boleh lebih dari dua hari karena adanya pertimbangan kesehatan dan keselamatan anak-anak, mengingat saudara Virgoun dulunya pemakai narkoba,” ujar Herlina.
Pihak Inara Rusli berharap Virgoun dapat mematuhi putusan pengadilan tanpa perlu dilakukan eksekusi paksa. Mereka menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama, di atas ego masing-masing orang tua.
Perseteruan ini merupakan buntut dari laporan Inara Rusli ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) pada akhir Januari 2026. Inara menuding Virgoun telah membawa paksa ketiga anak mereka tanpa izin sejak November 2025.
Tak hanya soal penguasaan anak, Inara Rusli juga mengeluhkan sulitnya akses komunikasi dengan buah hatinya yang diduga ditutup rapat oleh pihak mantan suami, meski hak asuh secara sah berada di tangannya.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















